Polisi Lalu Lintas (Polantas) bertanggung jawab atas tata tertib lalu lintas di jalan raya, unit ini membantu unsur-unsur lain dalam kepolisian untuk menangani pelanggaran hukum di jalan raya. Untuk itu, ada empat langkah yang menjadi ciri utama tugas Polantas, yaitu penegakan hukum lalu lintas (baik preventif maupun represif), pendidikan masyarakat tentang lalu lintas, rekayasa lalu lintas, serta registrasi dan identifikasi pengemudi dan kendaraan bermotor. Selain itu, Polantas melayani masyarakat dalam pengurusan STNK, SIM, dan menolong kecelakaan lalu lintas.
Membaca salah satu curhatan seorang pengendara sepeda motor satria dibawah ini membuat saya tersenyum-senyum sendiri. Mari kita baca dulu saja curhatannya.
silahkan klik untuk memperjelas |
Membaca curhatan diatas sebenarnya saya juga geram dengan pengendara sepeda motor ini. Karena sudah jelas salah yaitu motornya menggunakan ban cacing dan knalpot racing. Selain itu, dia juga tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM). Sungguh kesalahan fatal yang dilakukan oleh pengendara motor.
Sayang sekali ternyata tidak hanya pengendaranya saja yang konyol, oknum polisi yang menghentikan pengendara ini juga ternyata aneh. Mengapa saya bilang aneh? monggo bisa dibaca sendiri. Saya mengira ini bukan polisi, karena kalau memang polisi tentu tidak akan melakukan hal tersebut.
Semoga ini bisa menjadi pelajaran kita bersama agar taat dalam berkendara. Selain itu, mari kita dukung tugas polisi dengan menaati aturan yang sudah ditetapkan.
Belum ada tanggapan untuk "Tugas Polantas yang Sebenarnya"
Posting Komentar
Terima kasih telah berkunjung ke blog ini, silahkan berikan komentar terkait artikel diatas.